Home » Posts tagged 'Hirarki nilai wajar'
Tag Archives: Hirarki nilai wajar
Sukar Menakar Nilai Wajar : Tinjauan atas IFRS 13 Fair Value Measurement
“One persistent myth about the IASB is that we (perhaps secretly) would only beinterested in fair value. The truth is that we have always been proponents of a mixed measurement model. While our colleagues at the FASB at one time proposed a full fair value model for financial instruments, the IASB decided from the outset that a mixed attributemodel would be more appropriate.” Speech by Hans Hoogervorst.
Mitos IFRS yang sering dipercayai adalah IFRS sangat condong menggunakan nilai wajar dalam standar-standarnya. Mitos ini berusaha dibantah oleh Ketua IASB misalnya ketika dia memberikan sambutan dalam acara pembukaan kantor perwakilan IASB untuk Asia Oceania di Tokyo beberapa waktu lalu.
Khusus untuk Indonesia yang sebelum 2008 sangat setia menggunakan konsep nilai historis, mau tak mau mulai mengadopsi nilai wajar dalam standar akuntansinya. PSAK 16 Aset Tetap misalnya, berlaku efektif 1 Januari 2008 memperkenalkan konsep model revaluasi yang menggunakan nilai wajar. Begitu pula dengan PSAK 13 Properti Investasi dengan tanggal efektif sama dengan PSAK 16, yang menawarkan model nilai wajar sebagai pilihan.
Banyaknya penggunaan nilai wajar dalam IFRS membuat beberapa nilai wajar dalam standar-standar IFRS tidak konsisten satu sama lain. Seperti misalnya definisi nilai wajar untuk PSAK 13 dan PSAK 16 memiliki perbedaan. Nilai wajar dalam PSAK 13 ditentukan dengan exit price (harga keluaran), didasarkan pada partisipasi pasar dan ditentukan pada tanggal pengukuran. Sedangkan PSAK 16 pengukuran nilai wajar menggunakan entrance price, nilai masukan, didasarkan atas dasar transaksi yang wajar dan tanggal pengkuran tidak ditentukan. Pembahasan nilai wajar dalam IAS 41 Agriculture (belum diadopsi di Indonesia) juga hanya mengatur apa yang harus diukur dengan nilai wajar (aset bilogis) dan kapan mengukurnya. IAS 41 tidak menjelaskan bagaiamana metode pengukuran nilai wajar diterapkan. (more…)
